Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa
inggris, co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti
usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama.
Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25
tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
1.
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit
2.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
3.
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen
4.
1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze
5.
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Latar
Belakang
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia
disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar
semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk
kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan“Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk
membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai
pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain.
Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan
mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun
seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup
menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah
kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa
sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang
lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.
a. Masa
Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan
koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada
tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong
para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
koperasi.
Berdirinya Boedi
Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi
konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga
kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
b. Masa
Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi
berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah
Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran
secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada
tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa
Barat.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh
hal-hal berikut :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan
antara lain :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3.
Memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.
Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka.
Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar