TUGAS
MK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JUDUL: NEGARA DAN KONSTITUSI
Disusun Oleh:
Nama : Rexa Dwi Nurcitha
NPM : 59214125
Kelas : 1DF03
Dosen
: Helnawaty
UNIVERSITAS
GUNADARMA
A.
NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (Territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertibdan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah
bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan,
kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki
kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan).
Pengertian lain menurut ahli , pengertian negara
menurut :
1.
George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari seke-lompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
2.
Roger H. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yg mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama
masyarakat.
3.
Mr. Kranen-burg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
4.
Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/
kapitalis) untuk menindas atau meng-eksploitasi kelas lain (proletariat/buruh)
5.
Logemann : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan
kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu
dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau
lapangan-lapangan kerja tetap.
6.
Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempu-nyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
2. Unsur Negara
Beberapa elemen atau unsur utama yang membentuk
pengertian negara, antara lain:
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh
karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik.Merekalah yang
kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya
unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam lmu kenegaraan (Staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebutilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah
(Teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu
wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas,
penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak
suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi
wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
c. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.Timbul pertanyaan, dari manakah pemerintahan memperoleh
kekuasaan ini. Ada empat macam teori, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan
negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) meyatakan atau
menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan Misalnya
kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas
kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi)
dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di
Ethiopia”.
Teori
kedaulatan Negara (Staats
Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat
dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah
inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara
adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendakalam”. Sementara itu
Jellinek dalam buku Algemeine
Staatslehre menyatakankedaulatan negara sebagai pokok pangkal
kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah
“alat negara”.
B.
KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yang
paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah
gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat
penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan
membatasi kekuasan dalam suatu Negara.Konstitusi berasal dari istilah bahasa
Prancis, yaitu constituer artinya
membentuk. Beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda) artinya, yaitu wet berarti undang-undang
dan ground berarti
tanah. Beberapa Negara yang menggunakan istilah constitution untuk mengartikan konstitusi.Dalam bahasa
Indonesia kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.
Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang
pengertian konstitusi yaitu:
a) Herman Heller
·
Kontitusi yang mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut
pengertian secara sosiologis.
·
Konstitusi merupakan satu
kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara
yuridis.
·
Konstitusi yang ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut
pengertian secara politis.
b) K.C. Wheare
Kontitusi
adalah keseluruhan system ketatanegaraan
dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur/memerintah
dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan
peraturan Negara yang bersifat tertulis.Pengertian konstitusi secara luas
adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yang tartulis maupun tidak tertulis
sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yang memiliki arti
penting bagi Negara.
c) CF. Strong
Menurut
CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan
pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya
yang diatur.
d)
Sri
Soemantri
Konstitusi
merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem
pemerintahan negara.
Dari
beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua
pengertian konstitusi, yaitu
·
Dalam arti luas, merupakan suatu
keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar
tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu
pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
·
Dalam arti sempit, merupakan
undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
B. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam
kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran
kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok
yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam
ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
- Sebagai
hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan. - Sebagai
hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
C. Jenis-jenis Konstitusi
Konstitusi
dapat dibedakan dalam dua macam.
- Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
- Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
D. Unsur-unsur Konstitusi
Unsur-unsur
yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
- Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
- Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
E. Sifat Konstitusi
Menurut pendapat dari C.F. Strong
(dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa
juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah
sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau
belum.
- Konstitusi formal dan materiil
Adanya
kesalah pahaman dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering
diidentikkan dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah
adanya pengaruh paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam
bentuk tertulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan
hukum, dan kepastian hukum. Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan
pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang ditulis
(die geschrieben verfassung), dalam arti inilah konstitusi
bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz.
Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata
tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang
dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi. Setiap rechtsverfassung
memiliki dua syarat. Syarat pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah
tertulis sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku di negara tersebut,
syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.
- Luwes (fleksibel) atau kaku (rigid)
Untuk
undang-undang dasar yang tergolong fleksibel perubahannya kadang-kadang hanya
dengan the ordinary legislative process, sementara
undang-undang dasar yang dikenal kaku/rigid prosedur perubahannya dapat
dilakukan antara lain:
- Oleh lembaga legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
- Oleh rakyat secara langsung melalui referendum
- Oleh utusan negara-negara bagian
- Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
F. Tujuan Konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai
tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat
sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi
ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud
dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah
(penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Tujuan konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
G. Fungsi Konstitusi
Fungsi
konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
- Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
H. Unsur Konstitusi
Unsur-unsur/isi konstitusi diantaranya harus memuat:
- bentuk negara
- bentuk pemerintahan
- alat-alat perlengkapan negara
- tugas alat-alat perlengkapan negara
- hubungan tata kerja alat perlengkapan negara
- hak dan kewajiban warga negara
- pembagian kekuasaan negara
- sistem pemerintah negara
Sumber: http://www.sharemyeyes.com/2013/04/tugas-negara-dan-konstitusi_9.html