Universitas Gunadarma

Senin, 20 November 2017

Bagaimana di Negara Asean apakah ada koperasi ?

Dalam sejarahnya, terdapat berbagai bentuk pengorganisasian aktivitas ekonomi di Asia Tenggara, dan sebagai satu kawasan yang PDB-nya ditaksir akan bertumbuh lebih dari dua kali lipat pada 2020 yang acap diidentifikasi berjasa untuk pertumbuhan pesat ini adalah bisnis-bisnis besar, selain tentunya stabilitas makroekonomi, lokasinya yang strategis di antara jalur-jalur perdagangan global, serta pertumbuhan konsumsi yang eksepsional.Persepsi serupa nampaknya dimiliki pula oleh ASEAN sendiri selaku organisasi yang memayungi kawasan, terlihat dari langkahnya menyediakan ruang yang mempertemukan pejabat serta pelaku ekonomi besar ASEAN melalui ajang tahunan ASEAN Business and Investment Summit. Namun koperasi, berbeda dengan unit-unit pengoganisasian ekonomi lainnya yang membentuk wajah negara-negara Asia Tenggara modern, menjamin hak para anggotanya untuk bersuara sekaligus memperoleh bagian yang adil sesuai dengan kontribusi kerjanya terhadap organisasi. Dalam perumusan Persekutuan Koperasi Internasional, koperasi merupakan sebuah perhimpunan otonom dari orang-orang yang bergabung berdasarkan kerelaannya sendiri untuk menyepakati kebutuhan serta aspirasi ekonomi, sosial, serta kultural bersamanya melalui usaha yang dimiliki bersama serta diorganisasi secara demokratis.

Persoalan dari pertumbuhan yang mengandalkan investasi besar adalah keuntungan yang belum tentu dinikmati secara merata. Kesenjangan merebak mengiringi pertumbuhan di berbagai belahan dunia salah satunya di Indonesia yang saat ini mencatat rasio gini tertinggi sejak pertama kali indeks pengukuran kesenjangan ini diaplikasikan. Sayangnya, koperasi sebagai tawaran alternatif model pengorganisasian ekonomi yang setidaknya perlu mendapatkan kajian serius, belum mendatangkan perhatian yang berarti dari ASEAN. ASEAN bukan hanya belum pembicaraan yang signifikan di antara para pemimpinnya mengulas isu ini, satu-satunya badan yang bersentuhan pembangunan koperasi pertanian di negara-negara ASEAN—ACEDAC, Asean Centre for the Development of Agricultural Cooperative—sebatas berfungsi untuk melakukan kajian, analisis, diseminasi koperasi pertanian di negara-negara ini.
Koperasi sendiri bukanlah entitas yang dapat dikatakan asing dalam perjalanan sejarah negara-negara Asia Tenggara. Ia datang, dalam sejarahnya, memang bersama dengan kolonialisme yang memperkenalkan bentuk-bentuk pengelolaan politik yang berbeda. Namun, kehirauan yang mendorong para perintisnya memperkenalkan koperasi di negara- negara ini rata-rata adalah untuk mengatasi kesulitan berproduksi yang dialami oleh sebagian besar warga dengan kondisi perekonomian yang rentan. Terkecuali di Malaysia dan Singapura di mana koperasi dimulai sebagai usaha simpan-pinjam di antara para pegawai pemerintahan kolonial, bentuk koperasi pertama di negara-negara ASEAN adalah koperasi simpan-pinjam atau produksi pertanian. Di Filipina, koperasi didirikan berangkat dari kepedulian para misionaris terhadap ketidakmampuan para petani memodali aktivitas produksinya yang menyebabkan mereka terjerat hutang dengan lintah darat. Latar belakang kemunculan koperasi yang sama dapat kita temukan di Indonesia, Thailand, serta negara- negara Indocina lain, kendati tentu saja dengan aktor penggeraknya masing-masing.
Di beberapa negara secara khusus, Filipina dan Indonesia, tepatnya, koperasi dalam sejarah menjadi wadah pendanaan gerakan dan identik dengan perjuangan kemerdekaan. Semangat ini dicatat dengan baik dalam penulisan serta bentuk pewarisan sejarah lainnya, sehingga sampai dengan hari ini untuk kasus Filipina menjalankan koperasi menjadi lekat dengan perjuangan. Di Filipina, partai yang didirikan dengan platform koperasi—COOP NATCCO atau Konfederasi Koperasi Nasional—secara rutin memperoleh posisi yang diperhitungkan dalam pemilu sejak tahun 1998.
Negara-negara ASEAN, karenanya, tak berlebihan untuk dikatakan, memiliki pengalaman sosial maupun sejarah yang intim dengan koperasi. Tiap negara telah memiliki regulasi koperasi atau instansi yang membantu pengelolaannya sesegera memperoleh kemerdekaannya dengan pertimbangan koperasi perlu memiliki ruang gerak sesegera mungkin, mengingat peran strategisnya bagi kondisi sosial dan perekonomian masyarakat, terkecuali di Brunei dan Laos di mana instansi yang mengelola koperasi di tingkat negara berdiri pada tahun 1974 dan 1973. Pengaturan-pengaturan koperasi yang termuat dalam regulasi masing-masing negara ASEAN saat ini, memang, beragam.
Malaysia, melalui Coperatives Act 2007 dan sejumlah kementeriannya, menetapkan koperasi sebagai entitas yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan iklim bisnis yang kondusif berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional 2020. Sementara Thailand, dalam visi dan misi payung besar koperasinya, Liga Koperasi, menetapkan tujuan koperasi di negerinya antara lain meningkatkan kondisi kelayakan hidup petani kecil dan menuntaskan masalah keberhutangan yang muncul akibat pergeseran ekonomi pemenuhan kebutuhan ekonomi ke perdagangan. Koperasi skala kecil di pedesaan juga diintegrasikan dengan koperasi kredit, konsumsi, serta distribusi skala besar di Thailand.
Perbedaan-perbedaan pada detail tertentu akan senantiasa kita temukan di antara praktek koperasi negara-negara yang berbeda. Satu koperasi di Indonesia, bila dirata-ratakan dan tidak memperhitungkan koperasi yang tidak berjalan, memiliki anggota sebanyak 160 kepala. Sementara satu koperasi di Malaysia memiliki 1.159 anggota dan di Singapura, lebih mengejutkan lagi, memiliki 15.175 anggota. Lantaran pengawasan yang cukup ketat dari negara, jumlah koperasi di Singapura tak lebih dari 64 dan koperasi terbesarnya yang bergerak di bidang simpan-pinjam memiliki basis keanggotaan sebesar 517.972 kepala. Kendati demikian, pada berbagai prakteknya dari waktu ke waktu, koperasi diselenggarakan di negara-negara ini dalam upaya-upaya mendorong terciptanya maupun penguatan keadilan sosial dan ekonomi. Betapapun kita menjumpai pusparagam dinamika koperasi di masing-masing negara, bahkan kesilapan maupun penyimpangan pengorganisasian dan pelaksanaannya, semangat ini adalah satu hal yang senantiasa ada dari masa ke masa pada saat koperasi mulai diperbincangkan.Karenanya, selain tentu saja penting untuk memastikan warga dari negara-negara ini tanpa memedulikan kelasnya memperoleh akses ekonomi yang sepatutnya dan artinya ia penting untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan serta berkualitas di ASEAN, semangat koperasi merupakan satu spirit sejarah yang semestinya dapat dipahami secara bersama oleh negara-negara ASEAN. Pengaturan yang membuka ruang interaksi koperasi antarnegara dalam kawasan atau mendirikan koperasi transnasional, dengan demikian, menyimpan berbagai potensi faedah untuk kawasan; dari peningkatan volume perdagangan intrakawasan yang selama ini dianggap rendah, menjadi wadah untuk membangun interaksi antarkawasan yang dapat memantapkan pembangunan identitas ASEAN, dan lain-lain. Paper ini akan mengeksplorasi bagaimana koperasi transnasional ASEAN berpotensi mendatangkan kemungkinan-kemungkinan ini dan menunjukkan ia merupakan kesempatan yang terlalu sayang untuk dilewatkan bagi para aktor yang berkepentingan memajukan ASEAN di masa mendatang.

1 komentar:

  1. Top 10 best diamond sharpening - Titanium Sports
    Best diamond sharpening titanium element tips 2021. for aftershokz trekz titanium all sports where titanium carabiners diamond sharpening is best. It is not titanium pipes a very important titanium mug point in our research of how to

    BalasHapus