TUGAS
MK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JUDUL
SEMESTER : 2 (dua)
Kampus
J1 Kalimalang
Disusun Oleh:
Nama
: Rexa Dwi Nurcitha
NPM :59214125
Kelas
: 1DF03
Dosen : Helnawaty
Dosen : Helnawaty
UNIVERSITAS GUNADARMA
A. PENGERTIAN PEMILU
Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos
artinya rakyat, dan kratei yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini
merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.Pemilu adalah
suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu.Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu
bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.
B. MAKNA PEMILU
·
Pemilu memiliki makna strategis
dalam proses berdemokkrasi
·
Pemilu menunjukanbeberapa besar
dukungan rakyat kepada pejabat atau partai politik.
·
Sarana bagi kita untuk melakukan
kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil rakyat dan penguasa.
·
Sebagai sarana mempertajam
kesepakatan pemerintah dan anggota legislatif terhadap aspirasi rakyat.
C. PENTINGNYA PENYELENGGARAAN PEMILU
Di
setiap negara, tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum berbeda-beda. Hal tersebut
disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara bersangkutan. Namun demikian
prinsip dari Pemilu tersebut kurang lebih sama, yakni pelaksanaan dari sistem
demokrasi. Di negara Indonesia Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ketentuan-ketentuannya
diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2003 tentang Pemilu.
D. SEJARAH PEMILU
1.
Pemilihan Umum Indonesia 1955
Pemilihan
Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan
pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang
paling demokratis.
Pemilu
tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif;
beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota
angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah
rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Pemilu
ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi
DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520
(dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat
pemerintah.
Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima
tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan
Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD
1945.
Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno
membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu
menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak
melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR
Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
2. Pemilihan Umum Indonesia 1971
Pemilu
berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971.
Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai
politik.Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama,
Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.Pada
tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya
dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi
Indonesia) dan satu Golongan Karya.
3. Pemilihan Umum Orde Baru
(1977-1997)
Pemilu-Pemilu
berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto.
Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan
Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai
politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan
oleh Golongan Karya.
4.
Pemilu Legislatif 2004
Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian
tahapan Pemilu 2004. Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan telah
dilaksanakan pada 5 April 2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih partai
politik (sebagai persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan
menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Partai-partai politik yang memperoleh suara
lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya
untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu presiden putaran pertama.
E. TUJUAN PEMILU
Tujuan
Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum, yaitu :
1.
Melaksanakan kedaulatan rakyat;
2.
Sebagai perwujudan hak asasi politik
rakyat
3.
Untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
4.
Melaksanakan pergantian personal
pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5.
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Tujuan
Pemilu menurut UU No.12 tahun 2003,yaitu:
1.
Memilih wakil rakyat dan wakil
daerah
2.
Membentuk pemerintahan yang
demokratis,kuat dan memperoleh dukungan rakyat
3.
Keduanya dilakukan dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.
F. FUNGSI PEMILU
Fungsi
pemilu bukan hanya untuk memilih dan mengganti presiden, akan tetapi berfungsi
juga sebagai :
1.
Media bagi rakyat untuk menyuarakan
pendapatnya
2.
Mengubah kebijakan
3.
Mengganti pemerintahan
4.
Menuntut pertanggung jawaban
5.
Menyalurkan aspirasi lokal
6.
G. ASAS PEMILU
Waktu pelaksanaan, dan tujuan
pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan bukan
di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi
pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang. Asas Pemilu Langsung,
Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER dan Jurdil mengandung pengertian
bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan,
berdasarkan pada asaas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan
rahasia, serta jujur dan adil:
1.
Langsung berarti rakyat pemilih
mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak
hati nuraninya, tanpa perantara;
2.
Umum berarti pada dasarnya semua
warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur
17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam
pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak
di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi
persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
3.
Bebas berarti setiap warganegara
yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya,
sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
4.
Rahasia berarti dalam memberikan
suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak
manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara
dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas
rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat
pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada
pihak manapun;
5.
Jujur berarti dalam menyelenggarakan
pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik
peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua
pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6.
Adil berarti dalam menyelenggarakan
pem,ilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
H. JENIS –JENIS PEMILU
Sebagaimana
ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang
dimaksud meliputi :
1.
Pemilu Legislatif, yakni untuk
memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
2.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
untuk memilih presiden dan wakil presiden.
I. SISTEM PEMILU
1.
Sistem distrik, merupakan sistem
pemilihan di mana Negara terbagi dalam daerah-daerah bagian (distrik) pemilihan
yang jumlahnya sama dengan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki.
Sistem distrik atau single member constituencies diwakili oleh satu orang
dengan suaramayoritas. Oleh sebab itu, sistem ini mempunyai kelebihan sekaligus
kekurangan.
2.
Sistem proporsional, merupakan
sistem pemilihan berdasarkan persentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan
pada Organisasi Peserta Pemilu (OPP). Dengan kata lain, setiap Organisasi
Peserta Pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah
suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah Negara. Dalam sistem ini,
terbuka kemungkinan penggabungan partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh
kursi di Perwakilan Rakyat. Sistem ini pun tidak lepas dari adanya kelebihan
dan kekurangan.
3.
Sistem gabungan, merupakan sistem
yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi
wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak
hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem
ini disebut juga sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar.
J. PENYELENGGARA DAN PESERTA PEMILU
a.
Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai
dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah
organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah
sebagai berikut :
·
KPU Pusat, beranggota 11 orang.
·
KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
·
KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5
orang.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU
Kabupaten/Kota membentuk:
·
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
·
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
·
KPPS (Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara)
Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban KPU1. Tugas dan wewenang KPU adalah :
1. Merencanakan
penyelenggaraan Pemilu;
2. Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
3. Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan
4. Menetapkan
peserta Pemilu.
5. Menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota
6. Menetapkan
waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara
7. Menetapkan
hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota
8. melakukan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang
diatur undang-undang
Kewajiban
KPU
1. Memperlakukan
Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu
2. Menetapkan
standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Memelihara
arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan
peraturan perundang-undangan
4. Menyampaikan
informasi kegiatan kepada masyarakat;
5. Melaporkan
penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari
sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR
6. Mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari APBN
7. Melaksanakan
kewajiban lain yang diatur undang-undang.
K. SYARAT PEMILU DEMOKRATIS
Disepakati
bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk kepemimpinan negara.
Dua cabang kekuasaan negara yang penting, yaitu lembaga perwakilan rakyat (
badan legislatif) dan pemerintah (badan eksekutif), umumnya dibentuk melalui
pemilu. Walau pemilu merupakan sarana demokrasi, tetapi belum tentu mekanisme
penyelenggaraannya pun demokratis. Sebuah pemilu yang demokratis memiliki
beberapa persyaratan.
1.
Pemilu harus bersifat kompetitif,
artinya peserta pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan harus
bebas dan otonom. Baik partai politik yang sedang berkuasa, maupun
partai-partai oposisi memperoleh hak –hak politik yang sama dan dijamin oleh undang – undang (UU),
seperti kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat,
berkumpul dan berserikat. Syarat kompetitif juga menyangkut perlakuan yang sama
dalam menggunakan sarana dan prasarana publik, dalam melakukan kampanye, yang
diatur dalam UU. Misalnya stasiun televisi milik negara harus memberikan
kesempatan yang besar pada partai
politik yang berkuasa, sementara kesempatan yang sama tidak diberikan
pada partai-partai peserta pemilu lainnya.
2.
Pemilu harus diselenggarakan secara
berkala. Artinya pemilihan harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.
Misalnya setiap empat, lima, atau tujuh tahun sekali. Pemilihan berkala
merupakan mekanisme sirkulasi elit, dimana pejabat yang terpilih bertanggung
jawab pada pemilihnya dan memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu
sebelumnya. Pemilih dapat kembali memilih pejabat yang bersangkutan jika merasa
puas dengan kerja selama masa jabatannya. Tetapi dapat pula menggantinya dengan
kandidat lain yang dianggap lebih mampu, lebih bertanggung jawab, lebih
mewakili kepemimpinan, suara atau aspirasi dari pemilih bersangkutan. Selain
itu dengan pemilihan berkala maka kandidat perseorangan atau kelompok yang
kalah dapat memperbaiki dan mempersiapkan diri lagi untuk bersaing dalam pemilu
berikut.
3.
Pemilu haruslah inklusif. Artinya
semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang
cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki
peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu kelompok
pun yang didiskriminasi oleh proses maupun hasil pemilu. Hal ini diharapkan
akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan keanekaragaman dan
perbedaan – perbedaan di masyarakat.
4.
Pemilih harus diberi keleluasaan
untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana
yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas.
Keterbatasan memperoleh informasi membuat pemilih tidak memiliki dasar
pertimbangan yang cukup dalam menetukan
pilihannya. Suara pemilih adalah kontrak yang (minimal) berusia sekali dalam
periode pemilu (bisa empat, lima, atau tujuh tahun). Sekali memilih, pemilih
akan ”teken kontrak” dengan partai atau orang yang dipilihnya dalam satuperiode
tersebut. Maka agar suara pemilih dapat diberikan secara baik, keleluasaan
memperoleh informasi harus benar-benar dijamin.
5.
Penyelenggara pemilu yang tidak
memihak dan independen. Penyelenggaraan pemilu sebagian besar adalah kerja
teknis. Seperti penentuan peserta pemilu, Pembuatan kertas suara, kotak suara,
pengiriman hasilpemungutan suara pada panitia nasional, penghitungan suara,
pembagian cursi dan sebagainya. Kerja teknis tersebut dikoordinasi oleh sebuah
panitia penyelenggara pemilu. Maka keberadaan panitia penyelenggara pemilu yang
tidak memihak, independen, dan profesional Sangay menentukan jalannya proses
pemilu yang demokratis. Jika penyelenggara merupakan bagian dari partai politik
yang berkuasa, atau berasal dari partai politik peserta pemilu, maka azas
ketidakberpihakan tidak terpenuhi. Otomatis nilai pemilu yang demokratis juga
tidak terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar