Universitas Gunadarma

Kamis, 09 April 2015

NEGARA DAN KONSTITUSI



TUGAS
MK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JUDUL: NEGARA DAN KONSTITUSI
Disusun Oleh:


                                  Nama              : Rexa Dwi Nurcitha
                                  NPM               : 59214125
                                  Kelas               : 1DF03
                                  Dosen             : Helnawaty





UNIVERSITAS GUNADARMA
A.    NEGARA
1.      Pengertian Negara
                        Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (Territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertibdan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan).

Pengertian lain menurut ahli , pengertian negara menurut :
1.      George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari seke-lompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
2.      Roger H. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
3.      Mr. Kranen-burg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
4.      Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau meng-eksploitasi kelas lain (proletariat/buruh)
5.       Logemann : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6.      Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempu-nyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

2.      Unsur Negara
Beberapa elemen atau unsur utama yang membentuk pengertian negara, antara lain:
a.    Rakyat
     Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik.Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam lmu kenegaraan (Staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebutilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b.    Wilayah (Teritorial)
    Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
c.     Pemerintahan
       Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.Timbul pertanyaan, dari manakah pemerintahan memperoleh kekuasaan ini. Ada empat macam teori, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
    Teori kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada  dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendakalam”. Sementara itu Jellinek  dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakankedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan  yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
B.   KONSTITUSI
1.     Pengertian Konstitusi
                        Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu constituer artinya membentuk. Beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda) artinya, yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah. Beberapa Negara yang menggunakan istilah constitution untuk mengartikan konstitusi.Dalam bahasa Indonesia kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu:
a)      Herman Heller
·         Kontitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
·          Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
·         Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
b)     K.C. Wheare
          Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yang bersifat tertulis.Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yang tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yang memiliki arti penting bagi Negara.
c)      CF. Strong
          Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
d)     Sri Soemantri
          Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
·         Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
·         Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.

B. Kedudukan Konstitusi
                   Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Sebagai hukum dasar
    Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
  2. Sebagai hukum tertinggi
    Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
C. Jenis-jenis Konstitusi

Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
  1. Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
  2. Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.

D. Unsur-unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
  1. Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
  2. Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
  3. Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

E. Sifat Konstitusi
            Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum.
  1. Konstitusi formal dan materiil
            Adanya kesalah pahaman dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering diidentikkan dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung), dalam arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz. Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi. Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat. Syarat pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.
  1. Luwes (fleksibel) atau kaku (rigid)
            Untuk undang-undang dasar yang tergolong fleksibel perubahannya kadang-kadang hanya dengan  the ordinary legislative process, sementara undang-undang dasar yang dikenal kaku/rigid prosedur perubahannya dapat dilakukan antara lain:
  • Oleh lembaga legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
  • Oleh rakyat secara langsung melalui referendum
  • Oleh utusan negara-negara bagian
  • Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
F. Tujuan Konstitusi
            Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Tujuan konstitusi yaitu:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
G. Fungsi Konstitusi

Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
  1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
  2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
  3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).

H. Unsur Konstitusi

Unsur-unsur/isi konstitusi diantaranya harus memuat:
  1. bentuk negara
  2. bentuk pemerintahan
  3. alat-alat perlengkapan negara
  4. tugas alat-alat perlengkapan negara
  5. hubungan tata kerja alat perlengkapan negara
  6. hak dan kewajiban warga negara
  7. pembagian kekuasaan negara
  8. sistem pemerintah negara  
Sumber: http://www.sharemyeyes.com/2013/04/tugas-negara-dan-konstitusi_9.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar